MAJALAHTIME.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS). Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit fiktif yang melibatkan bank regional tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi persnya di Jakarta menjelaskan, “Pemeriksaan akan dilakukan di Polrestabes Semarang terhadap Ariyanto Sulistiyono serta dua saksi lainnya.”
Kedua saksi yang dimaksud adalah Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha, Muhamad Arif Rohman (MAR), dan Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara, Agung Widodo (AW), yang telah bertugas sejak tahun 2018 hingga 2024.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai oleh KPK pada 24 September 2024.
Kasus yang tengah ditangani mencakup pencairan kredit usaha di BPR Jepara Artha pada tahun 2022-2024.
Modus dalam dugaan korupsi ini berupa pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur, yang dipercaya menjadi bagian dari penggelapan dana bank tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, nama dan jabatan para tersangka tersebut belum dapat diungkapkan karena penyidikan masih berjalan.
Menyikapi hal ini, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa individu yang terlibat, termasuk AS, JH, IN, AN, dan MIA.
Kasus kredit fiktif ini menjadi sorotan karena menunjukkan tantangan dalam pengawasan dan manajemen risiko di institusi keuangan.
Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur dapat mengancam kinerja bank dan merugikan masyarakat, terutama debitur yang sah.
KPK mengambil tindakan pencegahan dengan melarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu BPR Jepara Artha?
BPR Jepara Artha adalah Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi di Jepara, Indonesia, yang menawarkan produk keuangan kepada masyarakat.
2. Mengapa KPK memanggil Kabag Kredit BPR Jepara Artha?
KPK memanggil Kabag Kredit terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pencairan kredit fiktif yang melibatkan beberapa debitur.
3. Siapa yang diperiksa dalam kasus ini?
Yang diperiksa adalah Ariyanto Sulistiyono (AS) serta dua saksi, Muhamad Arif Rohman (MAR) dan Agung Widodo (AW).
4. Apa modus dari dugaan korupsi ini?
Modus dari kasus ini adalah kredit fiktif yang diberikan kepada 39 debitur yang tidak memenuhi ketentuan.
5. Berapa lama larangan bepergian berlaku?
Larangan bepergian berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
6. Apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini?
Ya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun nama dan jabatan mereka belum diumumkan.
7. Apa dampak dari tindakan KPK ini pada perbankan?
Tindakan ini mengungkapkan tantangan terkait pengawasan dan pengelolaan risiko di institusi perbankan, serta pentingnya transparansi dalam proses pemberian kredit.
8. Bagaimana masyarakat dapat terpengaruh?
Kasus ini dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, serta dampak terhadap debitur yang melakukan pinjaman secara sah.
9. Apa langkah-langkah yang bisa diambil untuk mencegah kasus serupa?
Penguatan regulasi, penerapan praktek manajemen risiko yang lebih ketat, dan peningkatan pengawasan terhadap proses pemberian kredit dapat membantu mencegah kasus serupa.
10. Di mana masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru tentang kasus ini?
Informasi terbaru dapat diakses melalui berita media, situs resmi KPK, dan platform media sosial yang terkait.
#KPK #BPRJeparaArtha #KreditFiktif #Perbankan #Hukum