Berita  

41 Rumah Sakit Kelas A Pemerintah Belum Penuhi Kriteria KRIS

MajalahTime.com Technoz, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan ada 41 rumah sakit pemerintah kelas A dan B belum memenuhi 12 kriteria falisitas rawat inap. Hal ini terungkap dalam pembahasan implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan Komisi IX DPR RI.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya menyebutkan, kategori rumah sakit pemerintah kelas A ditetapkan berdasarkan pendapatan dalam kisaran Rp200 miliar – Rp400 miliar per tahun. Sedangkan kelas B memiliki pendapatan di atas Rp50miliar per tahun.

“Sebenernya mereka mampu memenuhi kriteria tersebut, tinggal mau atau tidak,” ujar Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

Azhar melanjutkan, untuk kelas C dan D, terdapat 190 rumah sakit yang belum bisa menerapkan KRIS karena pendapatan terbatas.



“Kami berusaha melakukan permintaan bantuan melalui pendanaan alokasi khusus di 2024 (58 RSUD di 23 provinsi). Dan juga pembiayaan alokasi khusus 2025, (94 RSUD di 33 provinsi),”lanjutnya.

Baca Juga

  • Tambah Thailand, Kini 37 Negara Akui Pernikahan Sesama Jenis
  • Intip Harga Baju Dior yang Dipakai Helena Lim saat Jadi Tersangka
  • Menkes : Program Penanganan Stunting Tidak Terkoordinasi