MajalahTime.com Technoz, Jakarta – Pengusaha sekaligus Crazy Rich Surabaya, Budi Said berencana mengajukan permohonan pra-peradilan terkait kasus jual beli emas mulia PT Antam (Persero) Tbk senilai Rp1,2 triliun. Untuk melancarkan tujuannya, Budi menggandeng pengacara kawakan, Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap Budi Said dalam kasus dugaan transaksi emas mulia Antam sebesar 7.071 Kg yang tidak sesuai dengan nilainya. Sampai saat ini, Budi Said ditahan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Budi Said akan mengajukan permohonan pra-peradilan pada Senin, 12 Februari 2024 melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Sudiman Sidabukke terhadap Kejaksaan Agung di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” demikian tertulis dalam surat undangan yang diterima MajalahTime.com Technoz, Minggu (11/2/2024).
Disebutkan, alasan Budi Said mengajukan pra-peradilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti, sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli, yakni Budi Said.
Selain itu, penggeledahan dan penyitaan dinilai tidak sah, karena tanpa adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga
-
Antam Menang Gugatan PKPU Budi Said Crazy Rich Surabaya
-
Dirut Antam soal Budi Said Tersangka: Alhamdulillah Terbukti Juga
-
Respons Antam usai Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Kejagung